Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan data dalam Daftar Perseroan dilakukan pada saat bersamaan dengan diterbitkannya: a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan; b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar; c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar; dan/atau d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Pasal.id