Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
Pencatatan data dalam Daftar Perseroan dilakukan pada saat bersamaan dengan diterbitkannya:
a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan;
b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar;
c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar; dan/atau
d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
Koreksi Anda
