Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban tentang data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda