Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban tentang data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
