Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 | Pasal.id