Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
5. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. Sekretariat Jenderal adalah unit kerja Eselon I pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
7. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
8. Unit Kerja adalah unit kerja tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.
9. Satuan Kerja adalah satuan kerja tingkat Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis termasuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.
10. Satuan Tugas SPIP adalah tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan pimpinan Unit/Satuan Kerja untuk membantu penerapan SPIP di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.