Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian. (2) Inspektorat Jenderal bertugas untuk: a. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian; dan b. mengkoordinasikan penerapan dan pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern.
Koreksi Anda