Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan:
a. pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara; dan
b. pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
