Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2. (2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing- masing.
(3) Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menerapkan unsur SPIP di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.
(4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Kerja masing-masing.
(5) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaksanakan tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I; dan
b. mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I.
Koreksi Anda
