Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing- masing. (3) Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menerapkan unsur SPIP di lingkungan Satuan Kerja masing-masing. (4) Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Kerja masing-masing. (5) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I; dan b. mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I.
Koreksi Anda