Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengawasan Intern melalui:
a. pemantauan;
b. evaluasi;
c. reviu;
d. audit; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
