Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengawasan Intern melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; c. reviu; d. audit; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda