Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika meliputi:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri atas:
1. Pengusahaan Jasa Titipan;
2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi;
3. Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR);
4. Biaya Penyelenggaraan/Pengawas Ujian Amatir Radio;
5. Biaya Izin Amatir Radio;
6. Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP);
7. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Per Frekuensi, Per Stasiun, Per Lokasi, Per Tahun;
8. Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
9. Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi;
10. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation (USO);
11. Biaya Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio;
12. Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar;
13. Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia; dan
14. Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana UPT.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri atas:
1. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
2. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
4. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
5. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan
6. Penerimaan Denda Administratif.
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
1. penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan
2. penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
d. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta terdiri atas:
1. penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan
2. penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.