Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang.
Koreksi Anda
