Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
