Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, dan angka 14 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda