Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika meliputi: a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri atas: 1. Pengusahaan Jasa Titipan; 2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi; 3. Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR); 4. Biaya Penyelenggaraan/Pengawas Ujian Amatir Radio; 5. Biaya Izin Amatir Radio; 6. Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP); 7. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Per Frekuensi, Per Stasiun, Per Lokasi, Per Tahun; 8. Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi; 9. Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi; 10. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation (USO); 11. Biaya Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio; 12. Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar; 13. Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia; dan 14. Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana UPT. b. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri atas: 1. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; 2. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal; 3. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; 4. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; 5. Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan 6. Penerimaan Denda Administratif. c. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: 1. penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan 2. penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan. d. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta terdiri atas: 1. penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan 2. penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda