Pasal 1
Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi:
a. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:
1. Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;
2. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:
a) penyelenggaraan jaringan tetap:
1) penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
2) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
3) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
4) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
b) penyelenggaraan jaringan bergerak:
1) penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
2) penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
3) penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
3. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi:
a) penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b) penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c) penyelenggaraan jasa multimedia.
4. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus:
a) Instansi pemerintah;
b) Badan Hukum;
c) Amatir Radio;
d) Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
5. Izin Penggunaan Nomor/Kode Akses.
6. Izin Stasiun Radio.
7. Izin Pita.
8. Hak Labuh/Landing Right.
a) Hak Labuh Satelit;
b) Hak Labuh Fiber Optik.
9. Hak Atas Filing Satelit.
b. Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:
1. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Konsesi.
3. Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
4. Sertifikat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
c. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi meliputi:
1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran:
a) Lembaga Penyiaran Publik;
b) Lembaga Penyiaran Swasta;
c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan d) Lembaga Penyiaran Berlangganan.
2. Izin Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing:
a) menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik penyiaran;
b) membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya; dan c) membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.