Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
