Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi: a. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi: 1. Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan; 2. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jaringan tetap: 1) penyelenggaraan jaringan tetap lokal; 2) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; 3) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; 4) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. b) penyelenggaraan jaringan bergerak: 1) penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; 2) penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; 3) penyelenggaraan jaringan bergerak satelit. 3. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b) penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c) penyelenggaraan jasa multimedia. 4. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus: a) Instansi pemerintah; b) Badan Hukum; c) Amatir Radio; d) Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). 5. Izin Penggunaan Nomor/Kode Akses. 6. Izin Stasiun Radio. 7. Izin Pita. 8. Hak Labuh/Landing Right. a) Hak Labuh Satelit; b) Hak Labuh Fiber Optik. 9. Hak Atas Filing Satelit. b. Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi: 1. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Konsesi. 3. Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR). 4. Sertifikat Keterangan Laik Operasi (SKLO). c. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi meliputi: 1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran: a) Lembaga Penyiaran Publik; b) Lembaga Penyiaran Swasta; c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan d) Lembaga Penyiaran Berlangganan. 2. Izin Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing: a) menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik penyiaran; b) membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya; dan c) membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.
Koreksi Anda