Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 huruf c) dan huruf d), angka 6, angka 7, angka 8 huruf a), angka 9, serta huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
