Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf a) dan huruf b), angka 5, angka 8 huruf b), serta huruf b angka 4 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
