Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda