Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan .
4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
6. Saat Usaha Mulai Dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
7. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
(1) Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) dilakukan pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
c. tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat- tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan melalui permohonan tertulis.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan:
a. penerbitan NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
b. pengukuhan PKP paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilakukan verifikasi.
(1) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
(2) Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yang belum diselesaikan dan kewajiban perpajakan yang timbul atas warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh:
a. salah seorang ahli waris;
b. pelaksana wasiat; atau
c. pihak yang mengurus harta peninggalan.
(3) Wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP.
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.
(2) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
b. sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil;
c. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
d. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
(3) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.
(4) Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
(6) Dalam hal permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, serta pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta kegiatan ekstensifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan pelaksanaan terkait dengan jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN