Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, serta pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta kegiatan ekstensifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id