Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan pelaksanaan terkait dengan jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda