Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
