Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh: 1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; 2) Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha; 3) wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau 4) Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA. b. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan. (3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa. (4) Penghapusan NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, antara lain disebabkan: a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan. (5) Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (6) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan. (8) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.
Koreksi Anda