Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) dilakukan pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
c. tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat- tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
b. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat MENETAPKAN Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Koreksi Anda
