Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, pembayaran berdasarkan kode billing, dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
3. Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disebut NIPB adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
4. Personal Identification Number yang selanjutnya disebut PIN adalah nomor identitas wajib pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
5. Password adalah kata kunci agar dapat masuk aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
6. Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak.
7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
8. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
9. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
10. Bank/Pos Persepsi adalah bank umum/kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
(1) Dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara, dilaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penatausahaan penerimaan negara.
(1) Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan tanpa mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank/Pos Persepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut:
a) Direktorat Jenderal Pajak;
b) Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c) Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
2. Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
3. Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5Permasalahan dan gangguan yang terjadi terhadap sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.
Dalam hal terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang sebagaimana terdapat pada data elektronik yang berada di Kementerian Keuangan.
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1)Pelaksanaan uji coba dimonitor dan dievaluasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id