Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Pelaksanaan uji coba dimonitor dan dievaluasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
