Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan/atau kewajiban sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pajak: 1) menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak; 2) menyediakan layanan pendaftaran peserta billing; 3) menyediakan layanan pembuatan kode billing; 4) menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system); 5) membandingkan data pembayaran berdasarkan kode billing dengan data kode billing yang diterbitkan; 6) melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur MPN. b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan: 1) menunjuk Bank/Pos Persepsi yang menjadi peserta uji coba; 2) melakukan pengawasan terhadap Bank/Pos Persepsi; 3) menyediakan data billing yang telah dibayar. c. Pusintek: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) menyediakan jaringan dan infrastruktur back up data MPN; 2) memelihara jaringan dan infrastruktur back up data MPN. d. Bank/Pos Persepsi: 1) dapat menyediakan jasa layanan pendaftaran peserta billing bagi Wajib Pajak; 2) dapat menyediakan jasa layanan pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak; 3) menerima pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system); 4) melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). e. Wajib Pajak: 1) melakukan pendaftaran peserta billing satu kali untuk pertama kali; 2) melakukan pengisian data setoran pajak dalam rangka memperoleh kode billing; dan 3) melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.
Koreksi Anda