Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut: 1. Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut: a) Direktorat Jenderal Pajak; b) Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c) Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek); 2. Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan 3. Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
Koreksi Anda