Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut:
a) Direktorat Jenderal Pajak;
b) Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c) Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
2. Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
3. Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
Koreksi Anda
