Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pendaftaran peserta billing;
b. Pembuatan kode billing;
c. Pembayaran berdasarkan kode billing, dan
d. Rekonsiliasi billing.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai.
(3) Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, PIN, dan Password.
(4) Pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik.
(5) Pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pelunasan pajak oleh wajib pajak baik melalui loket bank/pos persepsi atau secara elektronik.
(6) Pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilakukan atas setiap setoran pajak.
(7) Dalam hal kode billing yang telah dibuat tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam, maka data kode billing dimaksud akan dihapuskan dari sistem MPN, dan untuk membayarkan kembali, Wajib Pajak harus membuat kembali kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Dalam hal secara teknis dimungkinkan, pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing dapat dilakukan secara masal (bulk).
(9) Rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka pencocokan kode billing yang telah terbayar dengan kode billing yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
