Pasal 1
(1) Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:
a. pelaksanaan transformasi pengawasan;
b. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan
c. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
d. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I.
e. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.