Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2010.
Koreksi Anda
