Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut: a. pelaksanaan transformasi pengawasan; b. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan c. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan. d. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. e. Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda