Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tema pengawasan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait.
Koreksi Anda