Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
2. Kompetensi non teknis (soft competency) yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengelompokan pengetahuan, keahlian dan sikap dengan diwujudkan dalam bentuk perilaku yang menunjukkan kemampuan mengelola pekerjaan dan membangun interaksi dengan orang lain, yang menentukan keberhasilan seseorang dalam pekerjaan.
3. Assessment Center Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai.
4. Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
5. Profil Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkat kemahiran (level) Kompetensi Pegawai pada seluruh Kompetensi Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah data berupa bukti perilaku yang diperoleh dari hasil pengambilan data selama proses Assessment Center.
7. Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisa terhadap LHAC yang disampaikan secara tertulis kepada Pegawai yang melaksanakan Assessment Center.
8. Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center ulang untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center setelah melalui proses peningkatan Kompetensi.