Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LIAC paling kurang berisi:
a. perbandingan antara nilai Kompetensi Pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dalam jabatannya saat ini;
b. Kompetensi yang menjadi kelebihan dan Kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai standar Kompetensi dalam jabatannya saat ini;
c. Profil Kompetensi;
d. saran pengembangan Kompetensi.
(2) LIAC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
