Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LIAC paling kurang berisi: a. perbandingan antara nilai Kompetensi Pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dalam jabatannya saat ini; b. Kompetensi yang menjadi kelebihan dan Kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai standar Kompetensi dalam jabatannya saat ini; c. Profil Kompetensi; d. saran pengembangan Kompetensi. (2) LIAC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id