Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
1. Pegawai yang telah menerima LIAC menyusun rencana pengembangan Kompetensi dalam bentuk aktivitas perilaku yang dibahas bersama atasan langsung.
2. Pegawai menindaklanjuti rencana pengembangan Kompetensi yang disusun bersama atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan mengenai Individual Development Plan (IDP).
3. Atas pelaksanaan pengembangan Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atasan langsung melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi dimaksud.
Koreksi Anda
