Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LIAC dilaksanakan oleh atasan langsung dari Pegawai yang telah melaksanakan Assessment Center.
(2) LIAC dan penyampaian LIAC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi Pegawai yang bersangkutan, atasan Pegawai yang bersangkutan serta unit yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menangani kepegawaian/pengembangan kapasitas Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
