Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data untuk penyusunan LIAC didasarkan pada Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan LHAC dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon II didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
b. LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon III didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
c. LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon IV, jabatan eselon V dan/atau jabatan fungsional, dan pelaksana didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal atau unit eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I masing-masing.
(2) Penyusunan LIAC dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III, jabatan eselon IV, jabatan eselon V, dan/atau jabatan fungsional dan pelaksana unit eselon I masing-masing.
(4) Pembuatan LIAC oleh Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I yang akan menyusun LIAC bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III, dapat mengajukan permintaan LHAC eselon III kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
