Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai telah menindaklanjuti rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan berdasarkan penilaian atasan langsung Pegawai dimaksud telah menunjukkan peningkatan Kompetensi, dalam waktu paling cepat 6 (enam) bulan atasan langsung dapat mengusulkan pelaksanaan Re- Assessment Center bagi Pegawai yang bersangkutan.
Pengusulan Re-Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan atasan langsung Pegawai kepada unit yang menangani Assessment Center di unit eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
