(1) Terhadap acara Olahraga dan Non Olahraga, Kementerian/Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah, Pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Koperasi Karyawan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Dharma Wanita Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pegawai Kementerian Sekretariat Negara dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Pemberian tarif layanan untuk acara Olahraga dan Non Olahraga, Kementerian/Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah, Pegawai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Koperasi Karyawan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Dharma Wanita Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pegawai Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pemasangan media promosi, perlengkapan pendukung, pemakaian air, listrik, dan kebersihan.