Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit I (Stadion Utama Gelora Bung Karno); b. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit II (Gedora Gelora Bung Karno); c. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit III (Istora Gelora Bung Karno); d. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit IV (Stadion Tenis Gelora Bung Karno); e. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit V (Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno); f. Tarif Pemakaian Fasilitas Unit VI (Stadion Renang Gelora Bung Karno); g. Tarif Poliklinik; dan h. Tarif Pemakaian Fasilitas pada Semua Unit Kerja Gelora Bung Karno.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id