Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
