Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora www.djpp.kemenkumham.go.id
Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
