Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan tarif jasa layanan dalam rangka menunjang dan mendukung kegiatan olahraga berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
