Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan Pelatnas dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional INDONESIA Pusat dapat dikenanan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pemasangan media promosi, perlengkapan pendukung, pemakaian air, listrik, dan kebersihan.
Koreksi Anda