(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum dicairkan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) yang dituangkan dalam Berita Acara dan dilengkapi dengan lampiran yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 13 Januari 2010 sebagai bahan penelaahan DIPA-L.
(3) Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun Konsep DIPA-L dan menyampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 15 Januari
2010. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Satuan Kerja terkait melakukan penelaahan DIPA-L dan Konsep DIPA-L menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) DIPA-L ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah terkait dan Surat Pengesahan DIPA-L ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Penyelesaian DIPA-L oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta instansi terkait paling lambat pada tanggal 22 Januari 2010 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 29 Januari 2010.
(7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN-P Tahun Anggaran 2010 paling lambat pada tanggal 5 Februari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PNPM MANDIRI TA 2009 (DALAM RIBUAN RUPIAH)
Nomor SP : aaaa.b/ccc-dd.e/-/gggg (1)
Kode dan Nama Satker : (999999) XXXXXXXXXXXXXXX (2)
BELANJA BANTUAN SOSIAL
No.
Kode Uraian Kegiatan, Sub Kegiatan, PAGU REALISAS I SISA Keterangan
Kelompok Akun
1 2 3 5 6 7 12
XX (3)
(4) XXXX.XX.XXXX YYYYYYYYYYYYYY (7) 999,999 999,999 999,999
(5) XXXX.XXXX YYYYYYYYYYYYYY (8) 999,999 999,999 999,999 XX XXXXXXX
(6) XXXX YYYYYYYYYYYYYYY (9) 999,999 999,999 999,999
JUMLAH 999,999 999,999 999,999
….……………………….. 2010 (10)
KEPALA KPPN ……………..
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA …………
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (11)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (13)
NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY (12)
NIP. YYYYYYYYYYYYYYY (14)
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.05/2010 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2010
CARA PENGISIAN DAFTAR RINCIAN DIPA-LUNCURAN TAHUN ANGGARAN 2009
Daftar Rincian DIPA-L Tahun Anggaran 2009 berisi informasi untuk masing- masing Satuan Kerja baik sasaran yang hendak dicapai maupun alokasi dana pada masing-masing jenis belanja dan akun dengan cara pengisian sebagai berikut:
(1)
Diisi dengan Nomor SP DIPA
(2)
Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker
(3)
Diisi dengan Nomor Urut
(4)
Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan
(5)
Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan
(6)
Diisi dengan Kode Kelompok Akun
(7)
Diisi dengan Uraian Kegiatan
(8)
Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan
(9)
Diisi dengan Uraian Kelompok Akun
(10)
Diisi dengan Kewenangan/Volume / Satuan
(11)
Diisi dengan Kode Lokasi dan Kode KPPN
(12)
Diisi dengan Sumber Dana / Cara Penarikan dan Register PHLN
(13)
Diisi dengan Pagu per Jenis Belanja dalam Ribuan Rupiah
(14)
Diisi dengan Total Pagu per Jenis Belanja
(15)
Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan konsep DIPA-L
(16)
Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan DIPA-L (Kepala Satker/KPA)
(17)
Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan DIPA-L (Kepala Satker/KPA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
CARA PENGISIAN SURAT PENGESAHAN DIPA-LUNCURAN TAHUN ANGGARAN 2009
Halaman ini berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan dari DIPA-L Tahun Anggaran 2009. Cara pengisian DIPA-L Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
(1)
Diisi dengan Tahun Anggaran
(2)
Diisi dengan Nomor SP DIPA-L dengan ketentuan sebagai berikut :
aaaa L ccc-dd e fff gggg Nomor SP DIPA-L Kode yang menunjukkan DIPA-Luncuran Kode Kementerian/Lembaga-Kode Unit Organisasi Kode kewenangan (1=KP;2=KD;3=DK;4=TP) Kode Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran
(3)
Diisi dengan Kode Kementerian/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian/Lembaga
(4)
Diisi dengan kode unit organisasi diikuti dengan uraian unit organisasi
(5)
Diisi dengan kode lokasi propinsi diikuti dengan uraian propinsi
(6)
Diisi dengan kode/nama satker diikuti dengan uraian satker
(7)
Diisi dengan jumlah pagu dengan angka
(8)
Diisi dengan jumlah pagu dengan huruf
(9)
Diisi dengan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi
(10)
Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi
(11)
Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program diikuti dengan uraian program
(12)
Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program, kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan
(13)
Diisi dengan jumlah Pagu untuk fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan
(14)
Diisi dengan jumlah Pagu Rupiah Murni (RM)
(15)
Diisi dengan jumlah Pagu PNBP (tidak perlu diisi)
(16)
Diisi dengan jumlah Pagu hibah luar negeri
(17)
Diisi dengan jumlah Pagu pinjaman luar negeri
(18)
Diisi dengan jumlah Pagu hibah dalam negeri
(19)
Diisi dengan jumlah Pagu pinjaman dalam negeri
(20)
Diisi dengan nama KPPN
(21)
Diisi dengan kode KPPN
(22)
Diisi dengan jumlah uang untuk KPPN terkait
(23)
Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan SP DIPA-L
(24)
Diisi dengan nama penanda tangan SP DIPA-L
(25)
Diisi dengan NIP penanda tangan SP DIPA-L
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
CARA PENGISIAN LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PNPM MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009
Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 berisi informasi mengenai pagu, realisasi dan sisa dana kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009. Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
(1)
Diisi dengan Nomor SP DIPA
(2)
Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker
(3)
Diisi dengan Nomor Urut
(4)
Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan
(5)
Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan
(6)
Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun
(7)
Diisi dengan Uraian Kegiatan
(8)
Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan
(9)
Diisi dengan Uraian Kelompok Akun
(10)
Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan Berita Acara Rekonsiliasi
(11)
Diisi dengan Nama Kepala KPPN
(12)
Diisi dengan NIP Kepala KPPN
(13)
Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA)
(14)
Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI