Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2009 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2010. (2) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari: a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP); c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan d. Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id