Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Direktorat Jenderal Cipta Karya- Kementerian Pekerjaan Umum untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP) dan Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan c. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). d. Peluncuran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id