Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009.
(2) Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 semester I Tahun 2010 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
