Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009. (2) Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 semester I Tahun 2010 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id